Sebagai warga negara yang baik dan sudah berpenghasilan kita diwajibkan untuk membayar pajak karena itu perlu sekali untuk kemajuan suatu negara. Untuk NPWP ini merupakan pajak pribadi atau kepanjanganya Nomor Pokok Wajib Pajak. Maka dari itulah setiap orang diwajibkan untuk membayar pajak bagi yang sudah memiliki penghasilan.
Nah untuk kali ini serbaCARA.com akan mengulas bagaimana cara membuat NPWP secara online meskipun kita bisa langsung ke kantor perpajakan terdekat akan tetapi mungkin lebih gampang menggunakan cara online.
Sebelum memulai membuat NPWP maka yang harus diperhatikan adalah syarat-syarat membuat NPWP dan tentu syaratnya adalah sebagai berikut ini:
1. Syarat Wajib Pajak Pribadi
Ini adalah wajib pajak pribadi yang dimana kamu sedang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan. Oleh karena itu dokumen yang diperlukan untuk membuatnya harus ada Fotokopi KTP untuk WNI dan Fotokopi Paspor, KITAS, dan KITAP bagi WNA.
2. Syarat Membuat Wajib Pajak Pribadi yang Sedang Menjalankan Pekerjaan atau Usaha
Jika kebetulan kamu sekarang sedang menjalankan usah atau pekerjaan dan mau membuat wajib pajak maka sudah harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini: Untuk WNA fotokopi KTP, untuk WNA Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP.
3. Syarat membuat Wajib Pajak Pribadi Wanita Kawin Perpajakan Yang Terpisah Dengan Suami
Bagi wanita yang sudah memiliki suami atau sudah menikah tetapi memiliki karir maka harus memerlukan beberapa berkas untuk dapat membuat wajib pajak. Yakni Fotokopi Kartu NPWP Suami, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Setelah syarat sudah dipenuhi maka sekarang kita mulai membuat NPWP secara online. Menurut situs Online Pajak NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sekumpulan nomor seri yang nantinya akan digunakan sebagai mengidentifikasi warganya yang wajib pajak entah itu badan atau pribadi.
1. Buat Akun Di Ereg Pajak
Buka situs Ereg Pajak, login dengan email atau NPWP kamu. Apabila kamu belum memiliki akun bisa klik daftar dibawahnya. Dan jangan lupa konfirmasi melalui email kamu setelah mendaftar.
2. Upload semua persyaratan untuk membuat NPWP
Apabila sudah mempunyai akun di Ereg Pajak tersebut maka selanjutnya adalah mengidentifikasi atau mengetahui jenis NPWP yang mau kamu buat. Jenisnya ini ada tiga yakni badan usaha, pekerjaan, dan kondisi keluarga dari orang yang mau membuat NPWP. Yang perlu di upload adalah berkas-berkas atau syarat yang sudah dijelaskan diatas sperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA dan lain-lainya. Jadi sesuaikan saja dengan data diri.
3. Saatnya mengirim Semua Berkas Yang Telah di Upload
Ketika memiliki akun di Ereg Pajak maka selanjutnya adalah melengkapi semua yang perlu di upload dan disitu sudah ada penjelasnya yang dimana harus upload berkas dan jangan lupa berkas harus jelas, jika bisa scan tapi kalau tidak ada scan bisa menggunakan foto tapi tetap harus jelas dan teks bisa terbaca.
Setelah mengirim semua berkas yang terupload maka selanjutnya tinggal menunggu email konfirmasi agar bisa meneruskan proses tersebut. Setelah kamu mendapatkan email konfirmasi di inbox email maka tinggal mengisi pendaftaran offline untuk memasukan semua identitas kamu. Untuk mendaptkan berkas formulir untuk mendaftar NPWP online bisa di dapatkan disini.
Setelah itu tinggal menunggu proses kartu NPWP dibuat. Dan setelah jadi kamu tinggal datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan kartu NPWP.
Nah itu merupakan cara membuat NPWP secara online dengan mudah. Perlu di ingat bahwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab adalah wajib memiliki NPWP. Jadi buruan coba buat NPWP mulai sekarang!
Nah untuk kali ini serbaCARA.com akan mengulas bagaimana cara membuat NPWP secara online meskipun kita bisa langsung ke kantor perpajakan terdekat akan tetapi mungkin lebih gampang menggunakan cara online.
Sebelum memulai membuat NPWP maka yang harus diperhatikan adalah syarat-syarat membuat NPWP dan tentu syaratnya adalah sebagai berikut ini:
Syarat Membuat NPWP
1. Syarat Wajib Pajak Pribadi
Ini adalah wajib pajak pribadi yang dimana kamu sedang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan. Oleh karena itu dokumen yang diperlukan untuk membuatnya harus ada Fotokopi KTP untuk WNI dan Fotokopi Paspor, KITAS, dan KITAP bagi WNA.
2. Syarat Membuat Wajib Pajak Pribadi yang Sedang Menjalankan Pekerjaan atau Usaha
Jika kebetulan kamu sekarang sedang menjalankan usah atau pekerjaan dan mau membuat wajib pajak maka sudah harus menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini: Untuk WNA fotokopi KTP, untuk WNA Fotokopi paspor, KITAS atau KITAP.
3. Syarat membuat Wajib Pajak Pribadi Wanita Kawin Perpajakan Yang Terpisah Dengan Suami
Bagi wanita yang sudah memiliki suami atau sudah menikah tetapi memiliki karir maka harus memerlukan beberapa berkas untuk dapat membuat wajib pajak. Yakni Fotokopi Kartu NPWP Suami, Fotokopi Kartu Keluarga (KK), dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
Setelah syarat sudah dipenuhi maka sekarang kita mulai membuat NPWP secara online. Menurut situs Online Pajak NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan sekumpulan nomor seri yang nantinya akan digunakan sebagai mengidentifikasi warganya yang wajib pajak entah itu badan atau pribadi.
Cara Membuat NPWP Secara Online
Untuk mendapatkan kartu yang dikeluarkan oleh wajib pajak ini kamu bisa mengikuti langkah demi langkah cara membuat NPWP secara online di berikut ini.1. Buat Akun Di Ereg Pajak
Buka situs Ereg Pajak, login dengan email atau NPWP kamu. Apabila kamu belum memiliki akun bisa klik daftar dibawahnya. Dan jangan lupa konfirmasi melalui email kamu setelah mendaftar.
2. Upload semua persyaratan untuk membuat NPWP
Apabila sudah mempunyai akun di Ereg Pajak tersebut maka selanjutnya adalah mengidentifikasi atau mengetahui jenis NPWP yang mau kamu buat. Jenisnya ini ada tiga yakni badan usaha, pekerjaan, dan kondisi keluarga dari orang yang mau membuat NPWP. Yang perlu di upload adalah berkas-berkas atau syarat yang sudah dijelaskan diatas sperti KTP untuk WNI, paspor untuk WNA dan lain-lainya. Jadi sesuaikan saja dengan data diri.
3. Saatnya mengirim Semua Berkas Yang Telah di Upload
Ketika memiliki akun di Ereg Pajak maka selanjutnya adalah melengkapi semua yang perlu di upload dan disitu sudah ada penjelasnya yang dimana harus upload berkas dan jangan lupa berkas harus jelas, jika bisa scan tapi kalau tidak ada scan bisa menggunakan foto tapi tetap harus jelas dan teks bisa terbaca.
Setelah mengirim semua berkas yang terupload maka selanjutnya tinggal menunggu email konfirmasi agar bisa meneruskan proses tersebut. Setelah kamu mendapatkan email konfirmasi di inbox email maka tinggal mengisi pendaftaran offline untuk memasukan semua identitas kamu. Untuk mendaptkan berkas formulir untuk mendaftar NPWP online bisa di dapatkan disini.
Setelah itu tinggal menunggu proses kartu NPWP dibuat. Dan setelah jadi kamu tinggal datang ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan kartu NPWP.
Nah itu merupakan cara membuat NPWP secara online dengan mudah. Perlu di ingat bahwa menjadi warga negara yang baik dan bertanggung jawab adalah wajib memiliki NPWP. Jadi buruan coba buat NPWP mulai sekarang!